BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya memperlakukan anak sebagai subyek. Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap anak sebagai manusia yang utuh, yang memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara maksimal dalam aspek kecerdasan intelektual, spiritual, sosial, dan kinestetik. Anak tidak lagi dipaksakan untuk menuruti keinginan orang tua, sebaliknya orang tua hanya sebagai fasilitator untuk menolong anak menemukan bakat atau minatnya. Guru sebagai fasilitator membantu anak untuk menemukan bakatnya serta menolongnya agar mampu memaksimalkan potensi yang ada pada dirinya sehingga dapat bertumbuh dengan wajar dan mampu mengintegrasikan berbagai pengetahuan yang ia miliki. Guru bukan hanya memberikan pengajaran yang dibutuhkan melainkan juga memberikan teladan hidup dan mengembangkan kreativitas peserta didik. Paradigma ini merupakan fondasi dari pendidikan kreatif yang mengidamkan peserta didik menjadi subyek pembelajar sepanjang hayat yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan.
UNAS (Ujian Nasional) adalah salah satu alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur mutu pendidikan di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh Menteri pendidikan Moh. Nuh. Moh. Nuh menjelaskan bahwa unas merupakan metode standar kelulusan yang memiliki banyak positifnya dan paling sendikit memiliki nilai negatifnya, jika dibandingkan dengan metode-metode kelulusan sebelumnya. Bahkan Moh. Nuh menegaskan bahwa Unas tidak mungkin ditiadakan karena unas menjadi metode kelulusan yang sudah ada, sejak zaman sebelum merdeka. Meskipun demikian, pro dan kontra tentang unas tetap memanas, bahkan menurut Ade Irawan seorang pemerhati pendidikan berpendapat bahwa persoalan UN bukan cuma kecurangan, tetapi merampas hak anak serta mereduksi makna pendidikan menjadi menilai skor ujian. Tapi disisi lain bila Unas dihapuskan, bagaimana kita akan mengevaluasi mutu pendidikan di Indonesia?
Menurut Moh. Nuh, Unas itu sudah merupakan metode standardisasi kelulusan paling baik. Alasannya, sudah berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan ujian setiap tahun. Sejak zaman sebelum kemerdekaan RI, ujian tahunan ini dinamakan Ujian Negera hingga tahun 1971. Selanjutnya, Ujian Negara dievaluasi menjadi Ujian Sekolah dari tahun 1972 - 1992. Kemudian ujian sekolah dievaluasi menjadi Ujian Sekolah dan Negara yang disebut Evaluasi Belajar Tahap Akkhir Nasional (Ebtanas) tahun 1992-2002. Ujian sekolah itu banyak kelamahannya, yakni tidak ada standardisasi nilai kelulusan secara nasional. Selain itu, cenderung lulus 100 persen. Sebab, yang memiliki hak kelulusan hanya pihak sekolah.
Masalahnya, sudah standartkah proses kelulusan yang diatur dan di tetapkan oleh panitia sekolah?. Setiap metode itu ada kelemahan dan kelebihannya, karena itulah kebijakan Unas ini perlu dievaluasi agar tidak lagi menimbulkan pro dan kontra yang menyebabkab munculnya masalah baru.
B. Masalah Kebijakan Publik
Masalah pro dan kontra mengenai unas ini semakin memanas apalagi pada saat tidak adanya kejelasan kapan secara pasti unas tersebut diadakan. Pada tanggal 9 Januari 2010 di harian Surya dimuat tentang pelaksanaan unas yang dipercepat, yang biasanya bulan April tetapi pada tahun 2010 ini berubah menjadi bulan Maret. Tentu saja percepatan penyelenggaraan unas ini membuat panik sebagian murid dan guru. Hal ini disebabkan pemberitahuan soal percepatan ujian nasional dinilai sangat mendadak.
Percepatan UN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo pada 13 Oktober 2009, atau sepekan sebelum masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir. Selain dinilai mendadak, sosialisasi peraturan tersebut juga tidak optimal. Akibatnya, banyak guru dan kepala sekolah yang mengetahui adanya percepatan UN tersebut pada November, menjelang tes akhir semester ganjil.
“Percepatan ujian nasional tersebut memang sekitar satu bulan, tetapi program pengajaran yang sudah disusun menjadi kacau. Semestinya, evaluasi memang diserahkan kepada guru yang lebih mengetahui kondisi siswa,” kata Suparman, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).
Sejumlah sekolah segera menyusun ulang materi pelajaran kepada murid agar bisa disampaikan menjelang ujian nasional pada Maret 2010. Namun, tidak mudah memadatkan materi pelajaran yang semestinya disampaikan selama satu semester.
“Kami terpaksa memberikan pelajaran tambahan di luar jam sekolah serta memadatkan materi pelajaran,” kata Cucu Saputra, Kepala SMA Negeri 4 Bandung.
Sebagai contoh, materi pelajaran yang seharusnya disampaikan dalam empat kali pertemuan dipadatkan dalam satu kali pertemuan saja. Selain itu, sebanyak 350 siswa sekolah tersebut yang akan mengikuti ujian nasional setiap Sabtu selama delapan jam dibekali penguatan pada enam mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional.
Di SMA Negeri 66 Jakarta, sepekan tiga kali, siswa mendapatkan tambahan pelajaran 1,5 jam seusai pulang sekolah untuk persiapan UN. Langkah yang sama dilakukan sejumlah sekolah di Yogyakarta, Surabaya, dan Bandung. Sejumlah guru di Yogyakarta dan Surabaya mengatakan, materi pelajaran yang seharusnya selesai Maret dipadatkan dan harus selesai Februari 2010.
Selain itu, siswa juga dilatih mengerjakan soal-soal UN berdasarkan soal tahun lalu dan kisi-kisi yang diberikan untuk UN 2010. Sejumlah sekolah lainnya memilih menggandeng pengelola bimbingan belajar untuk latihan mengerjakan soal sepekan tiga kali. Selain itu, beberapa siswa lainnya ikut bimbingan belajar di luar jam sekolah.
Sejumlah praktisi, pengamat pendidikan, dan anggota DPR mengatakan, semestinya penilaian UN jangan saling ”veto” (veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi). Dalam kriteria kelulusan siswa, ada empat hal yang dipertimbangkan. Pertama, menyelesaikan seluruh program pendidikan di sekolah; kedua, persyaratan akhlak, budi pekerti, dan tata krama; ketiga, lulus mata ujian di sekolah; dan keempat, lulus ujian nasional.
“Kalaupun UN lulus, tetapi anaknya nakal di luar batas kewajaran, tetap saja tidak lulus,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh.
Meski demikian, sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR menilai empat syarat kelulusan siswa mestinya tidak saling memveto. Anggota Fraksi PDI-P tersebut, Dedy S Gumelar, Puti Guntur Soekarno Putri, dan Utut Adianto, menilai penentuan kelulusan siswa mesti dinilai dengan mengombinasikan keempat syarat tersebut dengan pembobotan dan tidak saling memveto.
BAB II
ALTERNATIF KEBIJAKAN
Permasalahan pro dan kontra unas hendaknya diselesaikan dengan tegas dan jelas. Harus ada kesamaan pandangan tentang unas, lalu dibuat kebijakan khusus untuk menyikapinya dengan mempertimbangkan banyak hal. Evaluasi mengenai kebijakan unas ini termasuk dalam model kebijakan incremental. Model kebijakan incremental adalah model formulasi kebijakan yang melanjutkan atau memodifikasi kebijakan-kebijakan yang tengah berlangsung maupun yang telah lalu.
Untuk menyelesaikan masalah ini maka dibuatlah alternative-alternatif kebijakan yang diajukan, yaitu:
A. Unas dihapuskan dan kelulusan ditentukan sendiri oleh sekolah
Alternatif pertama ini adalah alternatif yang diinginkan oleh masyarakat luas yang putra-putrinya sempat atau akan dipusingkan oleh ketegangan unas. Memang tidak adil bahwa pembelajaran yang memakan waktu minimal tiga tahun, hanya dinilai keberhasilannya lewat nilai unas semata. Seorang guru adalah seorang yang professional,ini berarti guru cukup mampu menilai layak atau tidaknya siswa tuntas dalam pembelajaran tanpa di interfensi oleh pihak lain.
Belajar itu mengikuti tiga ranah, afektif, kognitif dan psikomotorik. Pada unas yang diuji selama ini sebagian besar adalah kognitif dan sedikit motorik, tentu saja tidak mencakup ketiga ranah tadi secara menyeluruh. Untuk melihat kemajuan peserta didik dan keberhasilan peserta didik dalam Belajar tentu saja guru adalah orang yang paling dapat menilai, karena selalu berinteraksi secara langsung dengan peserta didik, dan dapat menilai ketiga ranah tadi secara periodic untuk pada akhirnya memutuskan seorang peserta didik dikatakan lulus Belajar ataukah tidak.
B. Unas tetap dilaksanakan dan tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan
Bagaimanapun akan sangat sulit untuk mengukur standart pembelajaran tanpa unas. Maka alternatif kedua yang ditawarkan adalah tetap melaksanakan unas sebagai patokan standart mutu suatu lembaga pendidikan dan untuk mengidentifikasi keberhasilan Belajar peserta didik. Di sini memang unas tetap dilaksanakan tetapi sebagai standart semata tanpa mempengaruhi kelulusan siswa. Bisa jadi anak yang nilai unasnya sangat buruk tetap dapat naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, karena manusia itu unik, semua pasti memiliki kelebihan dan kecerdasan berdasarkan teori Howard gardner tentang multiple intelligent. Seseorang yang nilai fisikanya buruk, tidak mampu berhitung, belum tentu tidak bisa menjadi sukses dan kaya lewat kemampuannya melukis, bermain drama bahkan menjadi seorang pengacara. Disini sangatlah jelas bahwa pusat pembelajaran tidak lagi guru secara klasik tetapi pusat Belajar yang modern sekarang ini adalah siswa dan guru hanya berlaku sebagai penberi fasilitas dan pembimbing bila diperlukan saja. Semoga dengan alternatif ini siswa dapat lebih berkembang secara optimal dan dapat menjadi pribadi unggul, cerdas dan kritis.
C. Unas tetap dilaksanakan dan dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan
Alternatif yang ketiga adalah unas tetap dilaksanakan dan dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan. Karena menurut Moh Nuh sebga menteri pendidikan Unas itu sudah merupakan metode standardisasi kelulusan paling baik. Alasannya, sudah berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan ujian setiap tahun. Sejak zaman sebelum kemerdekaan RI, ujian tahunan ini dinamakan Ujian Negera hingga tahun 1971. Selanjutnya, Ujian Negara dievaluasi menjadi Ujian Sekolah dari tahun 1972 - 1992. Kemudian ujian sekolah dievaluasi menjadi Ujian Sekolah dan Negara yang disebut Evaluasi Belajar Tahap Akkhir Nasional (Ebtanas) tahun 1992-2002. Ujian sekolah itu banyak kelamahannya, yakni tidak ada standardisasi nilai kelulusan secara nasional. Selain itu, cenderung lulus 100 persen. Sebab, yang memiliki hak kelulusan hanya pihak sekolah.
Pada alternatif ini criteria kelulusan ada lebih dari satu, salah satunya adalah unas. Dalam kriteria kelulusan siswa, ada empat hal yang dipertimbangkan. Pertama, menyelesaikan seluruh program pendidikan di sekolah; kedua, persyaratan akhlak, budi pekerti, dan tata krama; ketiga, lulus mata ujian di sekolah; dan keempat, lulus ujian nasional. Sehingga meskipun anak tersebut memperoreh nilai unas yang sangat baik bahkan sempurna tetapi apabila nilainya pada pelajaran yang bukan unas atau sikapnya buruk, maka sekolah dapat tidak meluluskan siswa tersebut (meskipun ini jarang sekali terjadi)
Sehingga agar mutu pendidikan dapat benar-benar terukur dan diperhatikan tanpa mengurangi keprofesionalan guru, maka unas sebaiknya dilaksanakan dan dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan.
BAB III
RANGKING DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
Secara teknis kalau dilihat kelayakan dari alternatif pertama; yaitu menghapuskan unas dan menyerahkan kelulusan sepenuhnya pada guru, banyak kendala yang muncul, antara lain:
1.Apakah semua tenaga pendidik alias guru itu sudah professional?. Bahkan sampai dengan hari ini penulis masih dapat menyebutkan guru-guru yang mengajar pelajaran yang bukan dari disiplin ilmu yang dipelajarinya. (contoh; guru fisika mengajar IPA=Ilmu Pengetahuan Alam, yang di dalamnya terdapat Fisika, Kimia dan Biologi)
2.Apabila unas dihapuskan, lalu bagaimana kita bisa mendeteksi apakah mutu pendidikan di Indonesia? Adakah alat ukur selain unas yang dapat mengukur mutu dengan lebih baik?
3.Dapatkah semua guru memutuskan dengan benar apakah seorang anak itu dapat lulus Belajar ataukah tidak?
4.Dapatkah kita melihat pemeratan pendidikan telah tercapai, tanpa standart alat ukur yang jelas selain unas?
5.Apakah efektif dan efisien menghapus unas?
Sedangkan alternatif kedua, kendala-kendala yang mungkin muncul adalah:
1.Sia-sia melakukan unas, karena unas yang tidak mempengaruhi kelulusan biasanya tidak akan dipersiapkan oleh guru dan siswa dengan baik (cenderung diabaikan), sehingga tujuan diselenggarakan unas untuk mengukur mutu pendidikan tidak dapat tercapai
2.Unas yang tidak mempengaruhi kelulusan akan terlihat sia-sia dan tidak mengukur pemerataan mutu pendidikan di Indonesia, bahkan terkesan pemborosan, menghamburkan uang untuk proyek memperkaya seseorang atau golongan tertentu.
3.Profesionalitas guru tidak akan meningkat dengan cepat, bahkan dikhawatirkan kinerja guru akan menurun karena tidak ada target unas.
Untuk alternatif ketiga, kendala yang mungin muncul adalah:
1.Tujuan pendidikan menjadi tersamarkan karena guru dan siswa tidak lagi sangat memperhatikan proses melainkan lebih cenderung ke hasil, sehingga tidak sedikit terjadi kecurangan-kecurangan
2.Siswa dan guru menjadi tertekan mendekati unas. Selain itu, di Bandung sebanyak 350 siswa sekolah tersebut yang akan mengikuti ujian nasional setiap Sabtu selama delapan jam dibekali penguatan pada enam mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional.
3.Pengumuman bahan unas dan kapan penyelenggaraan unas yang tidak diberi tahukan jauh-jauh hari sebelumnya akan membuat semua perencanaan pembelajaran kacau balau. Sebagai contoh, materi pelajaran yang seharusnya disampaikan dalam empat kali pertemuan dipadatkan dalam satu kali pertemuan saja.
4.Unas merampas hak anak serta mereduksi makna pendidikan menjadi menilai skor ujian
Dari semua uraian di atas dapat dibuat rangking berdasarkan tujuan pendidikan di Indonesia yang tertuang pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka untuk membentuk insan unggul yang pancasilais, adanya pemerataan pendidikan dan terjaganya mutu pendidikan maka peringkat terbaik adalah alternatif tiga, lalu alternatif dua selanjutnya alternatif satu. Disini terlihat bahwa alternatif terbaik adalah melaksanakan unas dan menjadikan unas sebagai salah satu syarat kelulusan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
Kebijakan pemerintah tentang unas yang ditegaskan oleh menteri pendidikan Moh. Nuh adalah alternatif kebijakan pendidikan yang paling sesuai dengan tujuan system pendidikan nasional yang tertuang pada UU no 20 tahun 2003 untuk saat ini. Semua alternatif memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing tetapi tetap saja yang dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia saat ini adalah alternatif yang ke tiga. Karena alternatif lainnya membutuhkan dana dan tenaga yang besar untuk membenahi profesionalisme guru, menumbuhkan etos kerja dan sifat jujur pada masyarakat yang tidak mudah, ketersediaan sarana dan waktu yang panjang untuk mencoba mengukur keberhasilan pendidikan di negara kita tanpa unas.
DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo. 2009. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung. AlfaBeta
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka
Echolas. M.J & Shadily.H. 1990. Kamus Bahasa Inggris. Jakarta. Gramedia
Widaoa, Joko. 2009. Analisis Kebijakan Publik. Malang. Bayumedia Publishing
Jumat, 26 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
